“Apalagi di Provinsi Lampung rata-rata jenis kontruksi jalannya adalah fleksibel pavement (aspal). Aspal itu memiliki kelemahan terhadap air,” tambahnya.
Ilham juga menyebut pengendalian proyek jalan perlu disesuaikan dengan kendaraan yang melewati jalan tersebut.
“yang kedua adalah metode kerja yang perlu diperbaki dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Kalau ruas jalan itu sering dilalui kendaraan berat, maka seharusnya kondisi konsumsi jalannya itu disesuaikan dengan yang menggunakan jalannya,” ungkapnya.
Baca Juga Pasca Viral Bima Kritik Lampung, Kini Giliran TikTokers Asal Aceh Kritisi Pemerintahannya
Melalui data BPS, ia menjelaskan bahwa Provinsi Lampung perlu memiliki terobosan untuk mengatasi permasalahan jalan rusak.
“Kondisi jalan yang baik di Provinsi Lampung itu ada diantara 60 sampai 70 persen, dan menariknya data ini dari 10 tahun atau 15 tahun lalu dan sampai sekarang tidak mengalami perubahan,” tururnya.
“Hal ini menandakan Pemda Provinsi Lampung perlu memiliki terobosan untuk mengatasi permasalahan jalan, dan itu tidak boleh hanya mengandalkan dana APBD, tapi juga APBN dan juga dukungan masyarakat,” tutupnya.
Baca Juga HUT ke-341 Bandar Lampung, Pemkot Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing Gratis!
Perlu diketahui, pasca kedatangan Jokowi, penanganan jalan rusak akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memperbaikinya. (Dwi Puja Arrahman)