Bechannel – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah membantu melakukan rehabilitasi sebanyak 16 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) selama tahun 2022.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Sriwati menjelaskan bahwa sebagian besar ODGJ berasal dari pengamanan Satpol-PP Pemkot Bandar Lampung.
Sriwati menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah yayasan guna melakukan rehabilitasi. Hal itu dilakukan karena pemerintah tidak memiliki panti ataupun UPT untuk menangani ODGJ.
Selain hasil dari pengamanan Satpol-PP, ODGJ yang dikirim ke panti rehabilitasi juga merupakan permintaan dari keluarga. Menurutnya, ODGJ dikirim ke tempat rehabilitasi karena sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Baca Juga Tajir Luar Biasa! Ini Dia 5 Wilayah Terkaya dengan PDRB Tertinggi di Provinsi Lampung
“Jadi yang ODGJ yang meresahkan itu diamankan Satpol-PP kemudian diserahkan ke kami, ada juga karena keluarganya tidak mampu,” kata Sriwati pada Jumat, (27/01/2023).
Saat ini pemerintah kota Bandar Lampung bekerjasama dengan lembaga sosial Srikandi di Lampung Tengah guna melakukan rehabilitasi ODGJ. Masa rehabilitasi biasanya dilakukan selama waktu 3-6 bulan, setelah itu dikembalikan kepada keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat penanganan terhadap ODGJ juga menjadi terbatas. Walaupun melalui kerjasama dengan sejumlah lembaga, pemerintah kota juga tetap harus mengeluarkan biaya.
“Kalau Dinas Sosial kan tidak melakukan pengamanan itu tugasnya Satpol-PP, atau permintaan keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga Kakak Beradik ODGJ di Bandar Lampung Diamankan Petugas Gabungan
Jika masyarakat mempunyai keluarga yang mengalami gangguan jiwa dapat meminta bantuan kepada Dinas Sosial untuk direhabilitasi. Masyarakat dipersilahkan datang ke kantor dinas dan membuat pernyataan kesediaan.
“Kalau keluarga mau nanti akan dibantu, karena tempatnya jauh di Lampung Tengah, kadang keluarganya tidak mau,” tutupnya.
Sumber: Lampost