Bechannel – Penyidik unit tipiter sat reskim polresta bandar lampung, menentapkan Penanggungjawab proyek Sekolah Az-Zahra, Rahmat sebagai tersangka kasus jatuhnya lift barang yang mengakibatkan 7 pekerja bangunan tewas.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat konferensi pers, Kamis (10/8) malam. Bahwa penyidk telah melakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, ahli serta barang bukti yang cukup, sehingga menetapkan satu orang tersangka.
“Kami telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, dimana orang meninggal dunia,” ungkapnya
Dennis menungkapkan berdasarkan hasil dari ahli dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel terdapat teknikal error yang dilakukan pelaku. Saat mulai pengadaan lift hingga pemasangan lift,
“Dia berperan untuk memasang lift dan pengadaan lift tersebut. Tujuan dipasang nya lift itu untuk menunjang kebutuhan pekerjaan, Beberapa teknikal eror yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia.,”katanya . .
Dalam kasus ini Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun Penjara. (*)